KEPMEN NO. 233 TH 2003

 

 

 

KEPUTUSAN

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : KEP. 233 /MEN/2003

TENTANG

JENIS  DAN  SIFAT  PEKERJAAN

YANG  DIJALANKAN  SECARA  TERUS  MENERUS

MENTERI  TENAGA  KERJA  DAN  TRANSMIGRASI  REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang             :  a.   bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 85 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu ditetapkan mengenai jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus;

b.      bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Mengingat               :  1.   Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);

2.      Undang-undang Nomor  13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong.

Memperhatikan       :  1.   Pokok-pokok Pikiran  Sekretariat Lembaga  Kerjasama Tripartit  Nasional  tanggal  31 Agustus 2003;

2.      Kesepakatan Rapat  Pleno  Lembaga Kerjasama Tripartit  Nasional tanggal 25 September 2003;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan            :  KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS DAN SIFAT PEKERJAAN YANG DIJALANKAN SECARA TERUS MENERUS.

Pasal  1

Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :

1.             Pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus adalah pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau dalam keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

2.             Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

3.             Perusahaan adalah:

a.         setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;

b.         usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

4.             Pengusaha adalah:

a.         orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;

b.         orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;

c.         orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

 

5.             Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pasal 2

Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya harus dilaksanakan dan dijalankan secara terus menerus.                                                          

Pasal 3

(1)         Pekerjaan sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 2 yakni :

a.         pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan;

b.         pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi;

c.         pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi;

d.         pekerjaan di bidang usaha pariwisata;

e.         pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi;

f.           pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;

g.         pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;  

h.         pekerjaan di bidang media masa;

i.           pekerjaan di bidang pengamanan;

j.           pekerjaan di lembaga konservasi;

k.         pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

(2)         Menteri dapat mengubah jenis pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan perkembangan.

Pasal  4

Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

Pasal  5

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 wajib membayar upah kerja lembur kepada pekerja/buruh.

Pasal  6

Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal    31 Oktober 2003

MENTERI

TENAGA KERJA DAN  TRANSMIGRASI

REPUBLIK  INDONESIA,

ttd

JACOB NUWA WEA

 


Pair of Vintage Old School Fru