KEPMEN NO.
100 TH 2004 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENTERI KEPUTUSAN
TENTANG KETENTUAN
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BAB I Pasal 1 Dalam
Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
yang selanjutnya disebut PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh
dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau
untuk pekerja tertentu. 2.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak
Tertentu yang selanjutnya disebut PKWTT adalah perjanjian kerja antara
pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat
tetap 3.
Pengusaha adalah : 4.
Perusahaan adalah : 5.
Pekerja/buruh adalah setiap
orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pasal 2 (1) Syarat
kerja yang diperjanjikan dalam PKWT, tidak boleh lebih rendah daripada
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Menteri
dapat menetapkan ketentuan PKWT khusus untuk sektor usaha dan atau pekerjaan
tertentu. BAB II PKWT UNTUK PEKERJAAN
YANG SEKALI SELESAI Pasal 3 (1) PKWT untuk
pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya adalah PKWT yang
didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu. BAB III PKWT UNTUK PEKERJAAN
YANG BERSIFAT MUSIMAN Pasal 4 (1) Pekerjaan
yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada
musim atau cuaca. (2) PKWT yang
dilakukan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat
dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu. Pasal 5 (1)
Pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target
tertentu dapat dilakukan dengan PKWT sebagai pekerjaan musiman. (2) PKWT yang
dilakukan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya
diberlakukan untuk pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tambahan. Pasal 6 Pengusaha yang
mempekerjaan pekerja/buruh berdasarkan PKWT sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 harus membuat daftar nama pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tambahan. Pasal 7 PKWT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 tidak dapat dilakukan
pembaharuan. BAB IV PKWT UNTUK PEKERJAAN
YANG BERHUBUNGAN Pasal 8 (1) PKWT dapat
dilakukan dengan pekerja/buruh untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan
dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam
percobaan atau penjajakan. (2) PKWT
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu
paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali paling lama
1 (satu) tahun. (3) PKWT
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilakukan pembaharuan. Pasal 9 PKWT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya boleh diberlakukan bagi
pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan di luar kegiatan atau di luar
pekerjaan yang biasa dilakukan perusahaan. BAB V Pasal 10 (1) Untuk
pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan
serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja
harian atau lepas. (2) Perjanjian
kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan
ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu ) hari dalam 1
(satu)bulan. (3) Dalam hal
pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga)
bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah
menjadi PKWTT. Pasal 11 Perjanjian
kerja harian lepas yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan dari ketentuan jangka waktu PKWT pada
umumnya. Pasal 12 (1) Pengusaha
yang mempekerjakan pekerja/buruh pada pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis dengan
para pekerja/buruh. (2) Perjanjian
kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuat berupa
daftar pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 sekurang-kurangnya memuat : a.
nama/alamat perusahaan atau
pemberi kerja. b. nama/alamat
pekerja/buruh. c.
jenis pekerjaan yang dilakukan. d.
besarnya upah dan/atau imbalan
lainnya. (3) Daftar
pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari kerja sejak mempekerjakan pekerja/buruh. BAB VI PENCATATAN PKWT Pasal 13 PKWT wajib
dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
kabupaten/kota setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak
penandatanganan. Pasal 14 Untuk
perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 maka yang
dicatatkan adalah daftar pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2). BAB VII Pasal 15 (1) PKWT yang
tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin berubah menjadi PKWTT
sejak adanya hubungan kerja. (2) Dalam hal
PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2), atau Pasal 5 ayat (2), maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya
hubungan kerja. (3) Dalam hal
PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru menyimpang
dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), maka PKWT berubah menjadi PKWTT
sejak dilakukan penyimpangan. (4) Dalam hal
pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari
setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak
terpenuhinya syarat PKWT tersebut. (5) Dalam hal
pengusaha mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan hubungan
kerja PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat
(4), maka hak-hak pekerja/buruh dan prosedur penyelesaian dilakukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PKWTT. BAB VIII Pasal 16 Kesepakatan kerja waktu tertentu yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-06/MEN/1985 tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-02/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-05/MEN/1995 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu.
BAB IX Pasal 17 Dengan
ditetapkannya Keputusan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Nomor PER-06/MEN/1985 tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas, Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-02/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu
Tertentu dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-05/MEN/1995 tentang
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas
Bumi, dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 18 Keputusan
Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di jakarta MENTERI
JACOB NUWA WEA |