KEPMEN
NO. 233 TH 2003 |
|
|
KEPUTUSAN
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK
INDONESIA NOMOR
: KEP. 233 /MEN/2003 TENTANG JENIS DAN SIFAT PEKERJAAN YANG DIJALANKAN SECARA TERUS MENERUS MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK
INDONESIA, Menimbang
: a. bahwa sebagai pelaksanaan
Pasal 85 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, perlu ditetapkan mengenai jenis dan sifat pekerjaan yang
dijalankan secara terus menerus; b.
bahwa
untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 3 Tahun
1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan
Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4); 2.
Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 3.
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet
Gotong Royong. Memperhatikan
: 1. Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 31 Agustus 2003; 2.
Kesepakatan
Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 25 September
2003; MEMUTUSKAN
: Menetapkan
: KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS DAN SIFAT PEKERJAAN YANG
DIJALANKAN SECARA TERUS MENERUS. Pasal 1 Dalam
Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1.
Pekerjaan
yang dijalankan secara terus menerus adalah pekerjaan yang menurut jenis
dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau
dalam keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan
pengusaha. 2.
Pekerja/buruh
adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam
bentuk lain. 3.
Perusahaan
adalah: a.
setiap
bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan,
milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik
negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan
dalam bentuk lain; b.
usaha-usaha
sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan
orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk
lain. 4.
Pengusaha
adalah: a.
orang
perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu
perusahaan milik sendiri; b.
orang
perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri
menjalankan perusahaan bukan miliknya; c.
orang
perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia
mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang
berkedudukan di luar wilayah Indonesia. 5.
Menteri
adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pasal
2 Pengusaha
dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi untuk pekerjaan
yang menurut jenis dan sifatnya harus dilaksanakan dan dijalankan secara
terus menerus.
Pasal
3 (1)
Pekerjaan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 yakni : a.
pekerjaan
di bidang pelayanan jasa kesehatan; b.
pekerjaan
di bidang pelayanan jasa transportasi; c.
pekerjaan
di bidang jasa perbaikan alat transportasi; d.
pekerjaan
di bidang usaha pariwisata; e.
pekerjaan
di bidang jasa pos dan telekomunikasi; f.
pekerjaan
di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM),
dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi; g.
pekerjaan
di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya; h.
pekerjaan
di bidang media masa; i.
pekerjaan
di bidang pengamanan; j.
pekerjaan
di lembaga konservasi; k.
pekerjaan-pekerjaan
yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan,
dan termasuk
pemeliharaan/perbaikan alat produksi. (2)
Menteri
dapat mengubah jenis pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai
dengan perkembangan. Pasal 4 Dalam
keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari
libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan
pengusaha. Pasal 5 Pengusaha
yang mempekerjakan pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal
3 dan Pasal 4 wajib membayar upah kerja lembur kepada
pekerja/buruh. Pasal 6 Keputusan
Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan
di Jakarta pada
tanggal 31
Oktober 2003 MENTERI TENAGA
KERJA DAN
TRANSMIGRASI REPUBLIK ttd JACOB NUWA WEA |