Polaroid

KEPMEN NO. 233 TH 2003

 

 

 

KEPUTUSAN

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : KEP. 233 /MEN/2003

TENTANG

JENIS  DAN  SIFAT  PEKERJAAN

YANG  DIJALANKAN  SECARA  TERUS  MENERUS

MENTERI  TENAGA  KERJA  DAN  TRANSMIGRASI  REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang             :  a.   bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 85 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu ditetapkan mengenai jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus;

b.      bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Mengingat               :  1.   Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);

2.      Undang-undang Nomor  13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong.

Memperhatikan       :  1.   Pokok-pokok Pikiran  Sekretariat Lembaga  Kerjasama Tripartit  Nasional  tanggal  31 Agustus 2003;

2.      Kesepakatan Rapat  Pleno  Lembaga Kerjasama Tripartit  Nasional tanggal 25 September 2003;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan            :  KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS DAN SIFAT PEKERJAAN YANG DIJALANKAN SECARA TERUS MENERUS.

Pasal  1

Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :

1.             Pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus adalah pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau dalam keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

2.             Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

3.             Perusahaan adalah:

a.         setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;

b.         usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

4.             Pengusaha adalah:

a.         orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;

b.         orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;

c.         orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

 

5.             Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pasal 2

Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya harus dilaksanakan dan dijalankan secara terus menerus.                                                          

Pasal 3

(1)         Pekerjaan sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 2 yakni :

a.         pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan;

b.         pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi;

c.         pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi;

d.         pekerjaan di bidang usaha pariwisata;

e.         pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi;

f.           pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;

g.         pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;  

h.         pekerjaan di bidang media masa;

i.           pekerjaan di bidang pengamanan;

j.           pekerjaan di lembaga konservasi;

k.         pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

(2)         Menteri dapat mengubah jenis pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan perkembangan.

Pasal  4

Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

Pasal  5

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 wajib membayar upah kerja lembur kepada pekerja/buruh.

Pasal  6

Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal    31 Oktober 2003

MENTERI

TENAGA KERJA DAN  TRANSMIGRASI

REPUBLIK  INDONESIA,

ttd

JACOB NUWA WEA